Syiah Bag 1 Fatwa Dan Pendirian Ulama Sunni Terhadap Aqidah Syi'ah. Apabila orang mengkaji buku-buku referensi dan rujukan Agama Syi'ah untuk mendalami dan meneliti kepercayaan, aqidah dan landasan berpijak agama mereka itu, maka seseorang akan tersentak heran dan tercekam kaget, hampir tidak terbayang baginya kalau ada di antara manusia yang Perludiketahui bahwa permasalahan akidah terbagi menjadi dua macam; ushul (pokok-pokok) akidah dan furu’ (cabang-cabang) akidah.Perbedaan pendapat dalam ushul akidah dapat mengeluarkan penentangnya keluar dari al firqah an Najiyah (Ahlussunnah Wal Jama’ah), sedangkan perbedaan pendapat dalam furu’ al aqidah tidak menjadikan salah satunya keluar MunculnyaAsya’irah, Maturidiyyah, Atsariyyah dan sebagainya bukan karena mempertentangkan hal-hal pokok (ushul) dalam akidah di rukun iman yang enam. Akan tetapi dalam furu’-furu yang memang terbuka ruang untuk perbedaan pendapat, maka sesungguhnya mengakui bahwa dalam berbagai kelompok dan firqah. Itu ada sisi benar dan salahnya Ilmushul al-din, sebutan awal lainnya yang didasarkan atas pembagian pengetahuan religius menjadi ushul dan furu' (pokok dan cabang). Sebutan ini digunakan oleh Imam Abu Hasan al-Asy'ari (w. 324 H 935 M) dalam Al-Ibanah 'an Ushul Al-Diyanah dan oleh Imam al-Baghdadi (w. 429 H/1037 M) dalam Ushul Al-Din-nya. SUKOHARJO(Panjimas.com) – Tokoh Nahdhatul Ulama (NU) Jawa Timur (Jatim), Habib Achmad Zein Alkaf mengatakan bahwa perbedaan yang ada didalam ajaran Islam dan ajaran Syi’ah bukan hanya terdapat dalam masalah furu’iyyah atau cabang semata, namun juga dalam persoalan ushul atau aqidah.Hal ini dikatakan Habib Zein saat menjadi pemateri dalam Site De Rencontre À Dakar Gratuit. Dasar- Dasar Akidah Islamiyah Paket 2 DASAR-DASAR AKIDAH ISLAMIYAH Pendahuluan Perkuliahan pada paket ini difokuskan pada konsep dasar akidah islamiyy>ah. Kajian dalam paket ini meliputi bebeapa pembahasan yang terdiri dari dasar-dasar normative dan filosofis keimanan islam, istilah us}hul dan furu’ dalam islalm, kerangka berfikir aliran-aliran ilmu kalam serta gambaran mengenai sikap inklusif dalam berakidah. Paket ini merupakan pembahasan lanjutan dari paket sebelumnya yang mempuyai keterkaitan serta saling berhubungan. Dalam Paket 2 ini, mahasiswa akan mengkaji mengenai landasan normative dan filosofis keimanan islam, mengidentifikasi masalah us}hul dan furu’ dalam islam, menganalisis kerangka berfikir berbagai macam aliran serta upaya menampilkan sikap inklusif dalam berakidah. Sebelum perkuliahan berlangsung, dosen akan menampilkan video yang menggambarkan berbagai macam hal yang berhubungan dengan dasar-dasar akidah islamiyyah sebagai bentuk motifasi dan abstraksi terhadap mahasiswa terkait ilmu yang akan dipelajari dan dikaji. Mahasiswa juga nantinya akan mempelajari dengan cara pemberian tugas serta mendiskusikannya dengan media/ panduan lembar kegiatan. Dengan dikuasainya dasar-dasar dari Paket 2 ini diharapkan dapat menjadi modal pemikiran dasar bagi mahasiswa untuk mempelajari paket selanjutnya dengan materi yang lebih dalam dan spesifik. Penyiapan media pembelajaran dalam perkuliahan ini sangat penting. Perkuliahan ini memerlukan media pembelajaran berupa LCD dan laptopsebagai salah satu media pembelajaran yang dapat menjadi sarana bagi kemudahan belajar para mahasiswa. Serta kertas plano, spidol, solasi sebagi alat kreatifitas mahasiswa untuk membuat peta konsep sebagai manifestasi hasil belajar. Dasar- Dasar Akidah Islamiyah Rencana Pelaksanaan Perkuliahan Kompetensi Dasar Memahami dasar-dasar akidah islamiy>yah. Indikator Pada akhir perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat 1. Menjelaskan dasar-dasar normative dan filosofis keimanan Islam 2. Mengidentifikasi masalah Ushul dan furu’ dalam Islam 3. Menganalisis kerangka berfikir aliran-aliran ilmu kalam 4. Menampilkan sikap inklusif dalam berakidah Waktu 3x50 menit Materi Pokok 1. Dasar-dasar normative dan filosofis keimanan Islam 2. Masalah Ushul dan furu’ dalam Islam 3. Kerangka berfikir aliran-aliran ilmu kalam 4. Sikap inklusif dalam berakidah Kegiatan Perkuliahan Kegiatan Awal 20 Menit 1. Brainstroming dengan mencermati video mengenai dasar akidah islamiy>ah. 2. Memberikan gambaran tentang pentingnya mempelajari paket 2. Kegiatan Inti 100 menit 1. Membagi mahasiswa dalam 4 kelompok 2. Masing-masing kelompok mendiskuiskan sub tema a. Kelompok 1 dasar-dasarnormative dan filosofis keimanan islam b. Kelompok 2 konsep us}hul dan furu’ dalam islam c. Kelompok 3 kerangka berfikir aliran-aliran ilmu kalam d. Kelompok 4 Sikap inklusif dalam berakidah 3. Presentasi hasil diskusi masing-masing kelompok 4. Setelah selessai presentasi tiap kelompok, kelompok lain memberikan klarifikasi, tanggapan, sanggahan atau pertanyaan. Dasar- Dasar Akidah Islamiyah 5. Penguatan hasil diskusi 6. Dosen memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menyatakan sesuatu yang belum paham dan menyampaikan konfirmasi Kegiatan Penutup 20 Menit 1. Menyimpulkan hasil perkuliahan 2. Member dorongan psikologis, saran atau nasehat 3. Reflesksi hasikl perkuliahan oleh mahasiswa Kegiatan tindak lanjut 10 Menit 1. Member tugas latihan 2. Mempersiapkan perkuliahan selanjutnya Lembar Kegiatan Membuat Peta Konsep Mind Map Mengenai dasar-dasar akidah islamiy>yah. Tujuan Mahasiswa dapat memberikan gambaran/ konsep untuk membangun pemahaman dengan lebih mudah mengenai dasar-dasar akidah islamiy>yah melalui kreatifitas pengungkapan/ eksplorasi ide dari anggota kelompok yang dituangkan dalam bentuk Mind Mapping. Bahan dan Alat Kertas plano, spidol berwarna min 3 warna, dan solasi. Langkah Kegiatan 1. Pilihlah seorang pemandu kerja kelompok dan penulis konsep hasil kerja! 2. Diskusikan materi yang telah ditentukan dengan anggota kelompok! 3. Tuliskan hasil diskusi dalam bentuk peta konsep! 4. Tempelkan hasil kerja kelompok dipapan tulis/ dinding kelas! 5. Pilihlah satu anggota kelompok untuk presentasi! 6. Presentasikan hasil kerja kelompok dengan cara giliran, dengan waktu masing-masing kurang lebih 5 menit! Dasar- Dasar Akidah Islamiyah Uraian Materi INTI AQIDAH ISLAMIAH A. Dasar-dasar Normatif dan Filosofis Akidah Dasar - dasar akidah Islam tidak lain adalah dasar dari ajaran Islam itu sendiri, yaitu al-Qur’an dan al-Hadits sunnah rasul. Akidah Islam disusun atas dasar dalil – dalil dari dua petunjuk itu. Di dalam Al-Qur’an banyak disebut pokok – pokok akidah, seperti nama – nama dan sifat - sifat Allah, tentang malaikat, kitab - kitab-Nya, hari kiamat, syurga, neraka, dan Mengenai pokok – pokok atau kandungan akidah Islam, antara lain, disebutkan sebagai berikut                                Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat - malaikat-Nya, kitab - kitab-Nya dan rasul - rasul-Nya. Mereka mengatakan “Kami tidak membeda – bedakan antara seseorang pun dengan yang lain dari rasul - rasul-Nya”, dan mereka mengatakan “Kami dengardan kami taat.” Mereka Dasar- Dasar Akidah Islamiyah berdoa “Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.”2 Adapun penjelasan dari masing-masing dasar aqidah Islam tersebut adalah sebagai berikut; 1. Al-Qur’an Al-Qur'an adalah puncak dan penutup wahyu Allah yang diperuntukkan bagi manusia, dan bagian dari rukun iman, yang disampaikan kepada Nabi Muhammad, melalui perantaraan Malaikat Jibril. Al-Qur’an merupakan dasar pokok akidah Islam yang paling utama. Al-Qur’an menjelaskan tentang segala hal yang ada di alam semesta ini, dari yang jelas sampai hal yang ghaib termasuk masalah-masalah yang berkaitan dengan ajaran pokok tentang keyakinan dan keimanan. Sedangkan dasar-dasar akidah yang harus diimani oleh setiap muslim di antaranya                              “Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada rasul-Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barang siapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya”.3 2 285 3 QS. An- Nisa 136 Dasar- Dasar Akidah Islamiyah 2. Al-Hadits Hadits adalah perkataan sabda, perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan landasan syariat Islam. Hadits dijadikan sumber hukum Islam selain al-Qur'an yang mana kedudukannya hadits merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur'an. Dalam agama Islam, ditegaskan bahwa hadits adalah hukum Islam kedua setelah Al-Qur'an, baik sebagai sumber hukum dalam akidah ataupun dalam segala persoalan hidup manusia. Hadits memiliki fungsi sebagai pedoman yang menjelaskan masalah-masalah yang ditetapkan di dalam al-Qur’an yang masih bersifat umum. Setidaknya ada dua alasan bahwa Hadits merupakan pedoman akidah Islam, yaitu a. Hadits yang bersumber dari Nabi Muhamad SAW, tidaklah semata-mata keluar dari hawa nafsu. Akan tetapi semata-mata berasal dari wahyu Allah SWT sebagaimana ditegaskan                “Dan tidaklah mengucapkan dari hawa nafsu. Tetapi yang diucapkan tidak lain hanya dari wahyu yang diwahyukan. Yang diajarkan kepadanya oleh Jibril yang sangat kuat”.4 Ayat tersebut berisi peringatan keras kepada orang-orang yang masih meragukan kebenaran Islam yang beliau sampaikan. Dengan adanya ayat tersebut, manusia diharapkan untuk memercayai Dasar- Dasar Akidah Islamiyah dengan sepenuh hati bahwa apa-apa yang diucapkan oleh Rasulullah SAW benar-benar berasal dari Allah SWT, bahwa Rasulullah SAW memiliki sifat shidiq benar. b. Allah SWT telah memberi petunjuk kepada manusia agar mengakui kebenaran yang disampaikan Rasulullah SAW. Sebagaimana firman-Nya                  “…apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya”5 Apa-apa yang disampaikan Rasulullah SAW. kepada manusia adalah petunjuk hidup dari Allah SWT. Termasuk akidah Islam. Oleh karena itu, setiap orang yang mengaku beriman kepada Rasul wajib mengikuti akidah yang diajarkan Rasulullah SAW. B. MasalahUs}hu>l dan Furu’ 1. Makna us}hu>l dan furu’ Islam adalah Aqidah, Syariat dan Akhlaq. Ketiganya menjadi satu kesatuan tak terpisahkan, satu sama lainnya saling terkait dan saling menyempurnakan. Ketiganya terhimpun dalam Ajaran Islam melalui dua ruang ilmu, yaitu us}hu>luddin dan Furu’ud>din. Us}hu>luddin biasa disingkat us}hu>l, yaitu Ajaran Islam yang sangat prinsip, pokok dan mendasar, sehingga Umat Islam wajib sepakat dalam us}hu>l dan tidak boleh berbeda, karena perbedaan Dasar- Dasar Akidah Islamiyah dalam us}hu>l adalah Penyimpangan yang mengantarkan kepada kesesatan. Sedang furu>’uddin biasa disingkat furu>’, yaitu Ajaran Islam yang sangat penting namun tidak prinsip dan tidak mendasar, sehingga Umat Islam boleh berbeda dalam furu>’, karena perbedaan dalam furu’ bukan penyimpangan dan tidak mengantarkan kepada kesesatan, tapi dengan satu syarat yakni ada dalil yang bisa di pertanggung jawabkan secara syar’i. Penyimpangan dalam us}hu>l tidak boleh ditoleran, tapi wajib diluruskan. Sedang Perbedaan dalam Furu’ wajib ditoleran dengan jiwa besar dan dada lapang serta sikap saling menghargai dan menghormati. 2. Contoh us}hu>l dan furu’ a. Dalam Aqidah Kebenaran peristiwa Isra’ Mi’ra>j Rasulullah SAW adalah masalah us}hu>l, karena Dalilnya qot}h’i, baik dari segi wurud maupun dilalah. Namun masalah apakah Rasulullah SAW mengalami Isra’ Mi’ra>j dengan Ruh dan Jasad atau dengan Ruh saja, maka masuk masalah furu’, karena Dalilnya z}honni, baik dari segi wurud mau pun dilalah. Karenanya, barangsiapa menolak kebenaran peristiwa Isra’ Mi’ra>j Rasulullah SAW maka ia telah sesat, karena menyimpang dari us}hu>l aqi>dah. Namun barang siapa yang mengatakan Rasulullah SAW mengalami Isra’ Mi’ra>j dengan Ruh dan Jasad atau Ruh saja, maka selama memiliki Dalil Syar’i ia tidak sesat, karena masalah furu aqidah. b. Dalam Syariat Kewajiban Shalat 5 Waktu adalah masalah us}hu>l, karena dalilnya q}ot}h’i, baik dari segi wurud maupun dilalah. Namun masalah apakah boleh dijama’ tanpa udzur, maka masuk masalah furu’, karena dalilnya z}honni, baik dari segi wurud mau pun dilalah. Dasar- Dasar Akidah Islamiyah Karenanya, barangsiapa menolak kewajiban shalat lima waktu maka ia telah sesat karena menyimpang dari us}hu>l syari>’ah. Namun barangsiapa yang berpendapat bahwa boleh menjama’ shalat tanpa ’udzur atau sebaliknya, maka selama memiliki dalil syar’i ia tidak sesat, karena masalah furu syari}’ah. c. Dalam Akhlaq Berjabat tangan sesama muslim adalah sikap terpuji adalah masalah ushul, karena Dalilnya qot}h’i, baik dari segi wurud mau pun dilalah. Namun masalah bolehkah jabat tangan setelah shalat berjama’ah, maka masuk masalah furu’, karena dalilnya z}honni, baik dari segi wurud mau pun dilalah. Karenanya, barangsiapa menolak kesunnahan jabat tangan antar sesama muslim, maka ia telah sesat, karena menyimpang dari us}hu>l akhlaq. C. Kerangka Berfikir Aliran - aliran Kalam Mengkaji aliran-aliran ilmu kalam pada dasarnya merupakan upaya memahami kerangka berfikir dan proses pengambilan keputusan para ulama aliran teologi dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kalam. Oleh sebab itu, perbedaan kesimpulan antara satu pemikiran dan pemikiran lainnya dalam mengkaji suatu objek tertentu merupakan suatu hal yang bersifat natural pula. Mengenai sebab-sebab pemicu perbedaan pendapat, Syaikh Waliyullah Ad-Dahlawi tampaknya lebih menekankan aspek subjek pembuatan keputusan sebagai pemicu perbedaan pendapat. Penekanan serupa pun pernah dikatakan Imam Munawwir. Ia mengantakan bahwa perbedaan pendapat di dalam islam lebih dilatarbelakangi adanya beberapa hal yang menyangkut kapasitas dan kredibilitas seseorang sabagai figur pembuat keputusan. Dasar- Dasar Akidah Islamiyah Abdul Rozak dan Rosihan Anwar membagi metode atau kerangka berpikir secara garis besar ada dua macam, dan prinsip-prinsipnya, yaitu 1. Kerangka berpikir rasional a. Hanya terikat pada dogma-dogma yang dengan jelas dan tegas desebut dalam Al-Quran dan Hadis Nabi, yakni ayat yang qat}h’i b. Memberi kebebasan manusia dalam berbuat dan berkehendak serta memberikan daya yang kuat kepada akal. 2. Kerangka berpikir tradisional. a. Terikat pada dogma-dogma dan ayat-ayat yang mengandung arti z}an>ni b. Tidak memberi kebebasan kepada manusia dalam berkehendak dan berbuat. c. Memberikan daya yang kecil kepada akal. d. Status sosialnya seseorang ditentukan oleh status orang tuanya dan umumnya oleh status keluarga besarnya extented family, suku. Dan status ini tidak atau sukar berubah, walaupun orang yang bersangkutan hidup seperti benalu parasit atau berbuat sesuatu yang Aliran teologi yang sering disebut-sebut memiliki cara berfikir teologi rasional adalah Mu’tazillah. Oleh karena itu, Mu’tazillah di kenal sebagai aliran yang besifat rasional dan liberal. Adapun teologi yang sering disebut-sebut memiliki metode berfikir tradisional adalah Asy’ariyah. Disamping pengategorian teologi rasional dan tradisional, dikenal pula pengategorian akibat adanya perbedaan kerangka berfikir dalam menyeleasaikan persoalan-persoalan kalam 6Abuddin Nata. Ilmu Kalam, Filsafat, dan tasawuf. Jakarta Rajawali Pers, Cet. I, 1993. 59-60. Dasar- Dasar Akidah Islamiyah 1. Aliran Antroposentris Aliran Antroposentris mengangap bahwa hakikat realitas transenden bersifat intrakosmos dan impersonal. Ia berhubungan erat dengan masyarakat kosmos, baik yang natural maupun yang supranatural dalam arti unsur-unsurnya. Manusia adalah anak kosmos. Unsur supranatural dalam dirinya merupakan sumber kekuatannya. Tugas manusia adalah melepaskan unsur natural yang jahat. Dengan demikian, manusia harus mampu menghapus kepribadian kemanusiaannya untuk meraih kemerdekaan pribadi naturalnya. Manusia antroposentris sangat dinamis karena menganggap hakikat realitas transenden yang bersifat intrakosmos dan impersonal datang kepada manusia dalam bentuk daya sejak manusia lahir. Daya itu berupa potensi yang menjadikannya mampu membedakan mana yang baik dan mana yang jahat. Manusia yang memilih kebaikan akan memperoleh keuntungan melimpah surga, sedangkan manusia yang memilih kejahatan, ia akan memperoleh kerugian melimpah pula neraka. Dengan dayanya, manusia mempunyai kebebasan mutlak tanpa campur tangan realitas transenden. Aliran teologi yang termasuk dalam kategori ini adalah Qodariyah, Mu’tazillah, dan, Syi’ah. 2. Teolog Teosentris Aliran teosentris menganggap bahwa hakikat realitas transenden bersifat suprakosmos, personal, dan keturunan. Tuhan adalah pencipta segala yang ada di kosmos ini. Ia dengan segala kekuasaan-Nya mampu berbuat apa saja secara mutlak. Sewaktu-waktu ia dapat muncul pada masyarakat kosmos. Manusia adalah ciptaan-Nya sehingga harus berkarya hanya untuk-Nya. Di dalam kondisinya yang serba relatif, diri manusian adalah migran abadi yang segera akan kembali kepada Tuhan. Untuk itu, manusia harus mampu meningkatkan keselarasan dengan Dasar- Dasar Akidah Islamiyah realita tertinggi dan transenden melalui ketakwaan. Dengan ketakwaanya, manusia akan memperoleh kesempurnaan yang layak sesuai dengan naturalnya. Dengan kesempurnaan itu pula manusia akan menjadi sosok ang ideal, yang mampu memancarkan atribut - atribut ketuhanan dalam cermin dirinya. Kondisi semacam inilah yang pada saat nanti akan menyelamatkan nasibnya dimasa yang akan datang. Manusia teosentris adalah manusia yang statis karena sering terjebak dalam kepasrahan mutlak Tuhan. Sikap kepasarahan menjadikan ia tidak mempunyai pilihan. Ailran teosentis menganggap daya yang menjadi potensi perbuatan baik atau jahat manusia bisa datang sewaktu-waktu dari Tuhan melalui perantara daya. Dengan perantaraan daya inilah , Tuhan mempunyai kehendak mutlak terhadap segala perbuatan manusia. Aliran teologi yang tergolong dalam kategori ini adalah Jabbariyah. 3. Aliran Konvergergensi atau Sintesis Aliran konvergensi menganggap hakikat realitas transenden bersifat supra sekaligus nintra kosmos, personal dan impersonal, lahut dan nashut, makhluk dan Tuhan, sayang dan jahat, lenyap dan abadi, tampak dan abstrak, dan sifat lain yang dikotomik. Ibn Arabi manamakan sifat-sifat semacam ini dengan insijam al-azali/ preestabilis hed harmony. Aliran ini memandang bahwa manusia adalah tajjali atau cermin asma dan sifat-sifat realitass mutlak itu. Bahkan, seluruh alam kosmos, termasuk manusia, juga merupakan cermin asma dan sifat-Nya yang beragam. Oleh sebab itu, eksistensi kosmos yang dikatakan sebagai penciptaan pada dasarnya adalah penyingkapan asma dan sifat-sifat-Nya yang azali. Aliran konvergensi memandang bahwa pada dasarnya, segala sesuatu itu selalu berada dalam ambigu serba ganda, baik secara subtansial maupun formal. Secara subtansial, sesuatu mempunyai nilai - Dasar- Dasar Akidah Islamiyah nilai batini, huwiyah, dan eternal qadim karena merupakan gambaran Al-Haq. Dari sisi ini, sesuatu tidak dapat dimusnahkan kapan saja karena sifat makhluk adalah pofan dan relatif. Eksistensinya sebagai makhluk adalah mengikuti sunatullah atau natural law hukum alam yang berlaku. Kesimpulannya, kemerdekaan kehendak manusia yang profan selalu berdampingan dengan determinisme transendental Tuhan yang sakral dan menyatu dalam daya manusia. Aliran teologi yang dapat dimasukkan ke dalam ktegori ini adalah Asy’ariyah. 4. Aliran Nihilis Alran nihilis menganggap bahwa hakikat realitas transendental hanyalah ilusi. Aliran ini MENGENAL KEMBALI USHUL WAL FURU’ Banyak diantara saudara Muslim kita yang mudah sekali mencap saudaranya sebagai Kafir, Munafik, Ahlul Bid’ah, dsb dengan alasan dalil, bukan alasan zhahir yang telah disepakati para Ulama’ dengan syarat – syarat tertentu dan pertimbangan yang matang. Mereka hanya menelan mentah – mentah apa – apa yang guru mereka sampaikan tanpa melalui khazanah yang luas dan mendalam. Dalam memahami dalil juga diperlukan ilmunya. Adapun masalah itu, sudah terangkum dalam pengertian di bawah ini. A. MAKNA USHUL DAN FURU’ Islam adalah Aqidah, Syariat dan Akhlaq. Ketiganya menjadi satu kesatuan tak terpisahkan, satu sama lainnya saling terkait dan saling menyempurnakan. Ketiganya terhimpun dalam Ajaran Islam melalui dua ruang ilmu, yaitu USHULUDDIN dan FURU’UDDIN. Ushuluddin biasa disingkat USHUL, yaitu Ajaran Islam yang sangat PRINSIP dan MENDASAR, sehingga Umat Islam wajib sepakat dalam Ushul dan tidak boleh berbeda, karena perbedaan dalam Ushul adalah Penyimpangan yang mengantarkan kepada kesesatan. Sedang Furu’uddin biasa disingkat FURU’, yaitu Ajaran Islam yang sangat penting namun TIDAK PRINSIP dan TIDAK MENDASAR, sehingga Umat Islam boleh berbeda dalam Furu’, karena perbedaan dalam Furu’ bukan penyimpangan dan tidak mengantarkan kepada kesesatan, tapi dengan satu syarat yakni ADA DALIL YANG BISA DIPERTANGGUNG JAWABKAN SECARA SYAR’I. Penyimpangan dalam Ushul tidak boleh ditoleran, tapi wajib diluruskan. Sedang Perbedaan dalam Furu’ wajib ditoleran dengan jiwa besar dan dada lapang serta sikap saling menghargai dan menghormati. B. MENENTUKAN USHUL DAN FURU’ Cara menentukan suatu masalah masuk dalam USHUL atau FURU’ adalah dengan melihat Kekuatan Dalil dari segi WURUD Sanad Penyampaian dan DILALAH Fokus Penafsiran. WURUD terbagi dua, yaitu 1. Qoth’i yakni Dalil yang Sanad Penyampaiannya MUTAWATIR. 2. Zhonni yakni Dalil yang Sanad Penyampaiannya TIDAK MUTAWATIR. Mutawatir ialah Sanad Penyampaian yang Perawinya berjumlah banyak di tiap tingkatan, sehingga MUSTAHIL mereka berdusta. DILALAH juga terbagi dua, yaitu 1. Qoth’i yakni Dalil yang hanya mengandung SATU PENAFSIRAN. 2. Zhonni yakni Dalil yang mengandung MULTI PENAFSIRAN. Karenanya, Al-Qur’an dari segi Wurud semua ayatnya Qoth’i, karena sampai kepada kita dengan jalan MUTAWATIR. Sedang dari segi Dilalah maka ada ayat yang Qoth’i karena hanya satu penafsiran, dan ada pula ayat yang Zhonni karena multi penafsiran. Sementara As-Sunnah, dari segi Wurud, yang Mutawatir semuanya Qoth’i, sedang yang tidak Mutawatir semuanya Zhonni. Ada pun dari segi Dilalah, maka ada yang Qoth’i karena satu pemahaman dan ada pula yang Zhonni karena multi pemahaman. Selanjutnya, untuk menentukan klasifikasi suatu persoalan, apa masuk Ushul atau Furu’, maka ketentuannya adalah 1. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud dan Dilalah sama-sama Qoth’i, maka ia pasti masalah USHUL. 2. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud dan Dilalah sama-sama Zhonni, maka ia pasti masalah FURU’. 3. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud Qoth’i tapi Dilalahnya Zhonni, maka ia pasti masalah FURU’. 4. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud Zhonni tapi Dilalahnya Qoth’i, maka Ulama berbeda pendapat, sebagian mengkatagorikannya sebagai USHUL, sebagian lainnya mengkatagorikannya sebagai FURU’. Dengan demikian, hanya pada klasifikasi pertama yang tidak boleh berbeda, sedang klasifikasi kedua, ketiga dan keempat, maka perbedaan tidak terhindarkan. Betul begitu ?! C. CONTOH USHUL DAN FURU’ 1. Dalam Aqidah Kebenaran peristiwa Isra Mi’raj Rasulullah SAW adalah masalah USHUL, karena Dalilnya QOTH’I, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Namun masalah apakah Rasulullah SAW mengalami Isra’ Mi’raj dengan Ruh dan Jasad atau dengan Ruh saja, maka masuk masalah FURU’, karena Dalilnya ZHONNI, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Karenanya, barangsiapa menolak kebenaran peristiwa Isra’ Mi’raj Rasulullah SAW maka ia telah sesat, karena menyimpang dari USHUL AQIDAH. Namun barangsiapa yang mengatakan Rasulullah SAW mengalami Isra’ Mi’raj dengan Ruh dan Jasad atau Ruh saja, maka selama memiliki Dalil Syar’i ia tidak sesat, karena masalah FURU AQIDAH. 2. Dalam Syariat Kewajiban Shalat 5 Waktu adalah masalah USHUL, karena Dalilnya QOTH’I, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Namun masalah apakah boleh dijama’ tanpa udzur, maka masuk masalah FURU’, karena Dalilnya ZHONNI, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Karenanya, barangsiapa menolak kewajiban Shalat Lima Waktu maka ia telah sesat karena menyimpang dari USHUL SYARIAT. Namun barangsiapa yang berpendapat bahwa boleh menjama’ shalat tanpa ’udzur atau sebaliknya, maka selama memiliki Dalil Syar’i ia tidak sesat, karena masalah FURU SYARIAT. 3. Dalam Akhlaq Berjabat tangan sesama muslim adalah sikap terpuji adalah masalah USHUL, karena Dalilnya QOTH’I, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Namun masalah bolehkah jabat tangan setelah shalat berjama’ah, maka masuk masalah FURU’, karena Dalilnya ZHONNI, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Karenanya, barangsiapa menolak kesunnahan jabat tangan antar sesama muslim, maka ia telah sesat, karena menyimpang dari USHUL AKHLAQ. Namun barangsiapa yang berpendapat tidak boleh berjabat tangan setelah shalat berjama’ah atau sebaliknya, maka selama memiliki Dalil Syar’i ia tidak sesat, karena masalah FURU’ AKHLAQ. Mengerti kan, jadi dalam memahami suatu masalah, tidak usah ribut – ribut seperti anak kecil. Cukuplah dengan ilmu yang memadai, jiwa yang tegas dan hati yang bersih. Insya Allah, suatu permasalahan di kalangan kaum Muslimin bisa teratasi. Allah al musta’an… Wa Allaahu a’lam… Kita sering mendengar bahwa ilmu ushul fikih adalah ilmu yang ada keterkaitan atau hubungan dengan ilmu akidah atau lebih tepat lagi ilmu kalam, karena tidak sedikit ilmu kalam yang masuk dalam ilmu ushul fikih. Kita tahu ilmu kalam pun tidak lepas dari banyak perbincangan di kalangan ulama tentang bahayanya, karena merusak akidah dan lain sebagainya. Dari sisi ini kita memandang bahwa ushul fikih adalah ilmu yang bisa membuat orang akidahnya menyimpang. Tetapi tidak banyak yang menyadari bahwa di sisi lain ilmu ushul fikih memiliki peran yang signifikan dalam membenahi dan meluruskan akidah. Jika kita memahami pernyataan sebelumnya, tentu kita bertanya-tanya, bagaimana hal itu bisa terjadi? Oleh karenanya, kita perlu membagi pembahasan ini kita bagi menjadi dua bagian, bagian pertama adalah agar kita mengetahui benarkan ilmu ushul fikih merupakan ilmu yang memiliki hubungan erat dengan ilmu akidah? Setelah itu di bagian kedua kita akan mencermati bagaimana ilmu ushul fikih justru bisa digunakan sebagai sarana yang tepat dalam memperbaiki akidah Pertama Benarkah ushul fikih adalah ilmu yang merusak akidah? Perlu diketahui bahwa para ahli ushul dari kalangan Ahlus Sunnah sangat banyak dan karya mereka pun banyak, baik mereka tuangkan dalam kitab ushul fikih secara khusus atau mereka tuangkan di sela-sela kitab mereka dalam hadits, fikih, akidah maupun tafsir. Contohnya Raudhatun Nadzir karya Ibnu Qudamah, Qawathi’ Al-Adillah karya As-Sam’ani, Al-Musawwadah karya keluara Taimiyah, I’lam Al-Muwaqqi’in karya Ibnu Qayyim, Syarh Kaukabul Munir karya Ibnu Najjar Al-Futuhi dan lainnya. Bahkan kita semua tahu bahwa yang pertama kali menulis kitab dalam ushul fikih adalah Imam Syafi’i yang dikenal dengan Ar-Risalah. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata “Pembahasan dalam ushul fikih dan pembagiannya kepada Kitab, Sunnah, Ijma’ dan Ijtihad serta pembahasan sisi pendalilan dalil-dalil syar’i pada suatu hukum adalah perkara yang sudah dikenal sejak zaman para sahabat Rasulullah shallallāhu alaihi wasallam dan para tabi’in serta para imam kaum muslimin, mereka dahulu lebih ahli dengan bidang ilmu ini dan bidang-bidang ilmu agama lainnya daripada orang setelah mereka. Umar bin Khatthab pernah menulis surat kepada Syuraih yang berisi perintah hukumilah dengan kitabullah, jika tidak ada maka dengan sunnah Rasulullah shallallāhu alaihi wasallam, jika tidak ada maka dengan ijma’, dalam lafadz lain dengan keputusan orang-orang shalih, jika tidak ada maka jika engkau mau berijtihadlah dengan pendapatmu. Demikian juga yang dilakukan oleh Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas dan hadits Mu’adz adalah salah satu hadits yang paling terkenal di kalangan ulama ushul”. [Majmu’ Fatawa 20/401] Ada sejumlah usaha yang dilakukan untuk melakukan pembenahan ushul fikih dari sejumlah penyimpangan akidah Menyaring pembahasan ushul fikih secara khusus yang sesuai dengan ahlus-sunnah. Sebagaimana yang dilakukan oleh Dr. Muhammad Husain Al-Jaizani dalam kitab beliau “Ma’alim Fi Ushul Al-Fiqh Inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah” kitab ini memiliki mukaddimah yang sangat penting untuk ditelaah oleh siapapun yang ingin memulai belajar ushul fikih, sekalipun kitab sendiri ini jika dihitung sebagai kitab ushul fikih yang murni perlu pembahasan lebih lanjut. Menyaring pembahasan-pembahasan ushul fikih yang berhubungan antara ilmu ushul fikih dan ilmu akidah, sehingga mudah diklasifikasikan pembahasan apa saja dalam ilmu ushul fikih yang ada hubungannya dengan ilmu akidah. Sebagaimana dalam sejumlah kitab berikut Masa’il Ushul Ad-Din Al-Mabhutsah fi Ilmi Ushul Al-Fiqh, Dr. Khalid Abdul Lathif Kitab ini terdiri dari 4 jilid, disertasi doktoral yang dibimbing oleh Dr. Ali bin Nashir Faqihi dan Dr. Shalih bin Sa’ad As-Suhaimi, diuji oleh Al-Allamah Abdullah Al-Ghudayyan anggota hai’ah kibar ulama dan Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Al-Masail Al-Musytarakah Baina Ushul Al-Fiqh wa Ushul Ad-Din, karya Dr. Muhammad Al-Arusi Abdul Qadir Beliau banyak bersandar pada ucapan-ucapan syaikhul islam Ibnu Taimiyah. Akhtha’ Al-Ushuliyyin fi Al-Aqidah, karya Abu Muhammad Shalih Al-Adani dan diberi pengantar oleh Syaikh Yahya bin Ali Al-Hajuri Kitab ini mengumpulkan sejumlah kesalahan akidah yang dilakukan oleh para ahli ushul fikih beserta bantahannya. Dibahas dalam kitab tersebut di antaranya Bahaya ilmu kalam, pembagian hadits menjadi mutawatir dan ahad, pembagian agama menjadi ushul dan furu’, khilaf para ulama ushul dalam masalah kalam, khilaf ulama ushul tentang hukmah dan ta’lil, kesalahan ulama ushul yang tidak membedakan mahabbah dan iradah, dan seterusnya. Hanya saja kitab ini seharusnya ditulis oleh seorang yang mutakhashsis atau spesialis di bidang ushul fikih agar lebih kokoh. kitab ushul fikih pada sebagian kelompok, seperti ushul fikih menurut mu’tazilah. Sebagaimana dilakukan oleh Dr. Ali Ad-Dhuwaihi dalam kitab beliau yang berjudul “Aara’ Al-Mu’tazilah Al-Ushuliyah”. Yang berhak membahas korelasi antara dua ilmu semacam ini adalah seorang yang menguasai dua ilmu tersebut dengan baik, dalam hal ini adalah ilmu ushul fikih dan ilmu akidah, ia harus memahami metode keduanya, kitab-kitabnya, akidah-akidah penulisnya, istilah-istilah masing-masing bidang keilmuan tersebut dan seluk-beluknya. Karena jika tidak demikian, bisa saja ia tidak memahami istilah tertentu sehingga mendatangkan hal-hal yang aneh, membuat ungkapan-ungkapan yang tidak pernah dikenal sebelumnya, menempatkan kalam para ulama ushul bukan pada tempatnya dan hal-hal lain yang tidak dikehendaki. Terlebih, ushul fikih adalah ilmu yang luas dan tidak berada pada satu corak tertentu, bisa kita perhatikan Al-Juwaini, Al-Ghazali, Al-Fakhr Ar-Razi dan Al-Amidi, mereka semua ahli ushul fikih dari satu madzhab fikih yang sama, yaitu syafi’iyah, akan tetapi kita bisa menjumpai mereka banyak berbeda pendapat dalam masalah-masalah ushul fikih. Kedua Bagaimana ilmu ushul fikih bisa menjadi sarana dalam memperbaiki akidah? Ini adalah faedah penting yang sudah terbukti dengan praktik nyata, yang menyimpulkan bahwa ilmu ini sebenarnya memiliki pengaruh positif yang besar dalam memperbaiki akidah, terlepas dari perkataan sebagian kalangan “Ilmu ini adalah produk orang-orang mu’tazilah” dan semisalnya yang membuat orang lari dari ilmu ini. Akan tetapi sudah terbukti dengan sejumlah daurah yang diadakan oleh berbagai pihak dan berbagai macam lembaga, misalnya dari ha’iah khairiyah lembaga sosial maupun rabithah alam islami atau dari pihak universitas-universitas tertentu. Di antaranya adalah daurah musim panas yang diadakan di berbagai negara muslim yang di antaranya muslim menjadi minoritas, di tempat yang tersebar tasawuf, menjamur berbagai praktik kesyirikan, mereka memiliki kecintaan pada agama islam ini tetapi mereka terjerumus dalam berbagai kebid’ahan dan perbuatan yang menyimpang. Mereka mempunyai guru-guru yang menjadi rujukan dan pengagungan yang terkadang berlebihan. Jika kita hadapi mereka secara langsung, bisa jadi mereka langsung mengusir dan ini kerap terjadi dalam beberapa kasus, karena mereka menganggap pendatang tersebut ingin mengganti agama yang sudah mereka kenal sejak zaman dahulu. Akan tetapi ketika kita ajarkan kaidah-kaidah umum dan kita arahkan mereka agar menghormati dalil, menyadarkan mereka agar menjadikan dalil sebagai rujukan, yaitu dalil-dalil yang wajib ditanyakan kepada siapapun yang berfatwa atau berbicara tentang suatu hukum. Dalil tentunya kita ketahui berupa Kitabullah, Sunnah Rasulullah shallallāhu alaihi wasallam, Ijma’ dan Qiyas. Sehingga para pemuda yang belajar dalam daurah-daurah tersebut kemudian melontarkan sejumlah tanda tanya kepada guru-guru mereka, dan guru mereka pun bertanya-tanya pada diri mereka sendiri, karena sebagian manusia jika sudah terbiasa dengan kebiasaan tertentu dalam waktu yang lama tidak pernah berhenti sejenak untuk berpikir “apakah yang saya lakukan ini ada dalilnya?” Dari sisi lain, terkadang mereka menemukan permasalahan pada sebagian dalil, misalnya dalam hadits tertentu ternyata haditsnya lemah yang menjadikan tidak bisa diterima, atau penerapan qiyas padahal dalam masalah aqidah padahal tidak ada qiyas di sana karena tauqifi, atau terkadang mereka berdalil dengan hadits shahih tetapi mereka mentakwil dengan cara yang tidak benar dan tidak terpenuhi syarat takwil shahih. Ketika mereka menerapkan pelajaran-pelajaran ushul fikih ini, maka mereka dengan sendirinya memperbaiki kesalahan mereka dan lebih mudah menerima kebenaran setelahnya. Maka, pernyataan bahwa ilmu ushul fikih adalah ilmu yang menjauhkan manusia dari ketundukan terhadap hukum-hukum syariat dan akidah perlu ditinjau ulang. Karena faktanya bisa membenahi dan mengokohkan akidah yang benar dan bagaimana mencapainya. Faedah ini disampaikan oleh Dr. Iyadh As-Sulami dalam cuplikan muhadharah beliau di sini Fida’ Munadzir Abdul Lathif Pertanyaan Assalamu’alaikum, Ustadz. Apa benar bahwa dalam hal aqidah itu ada pembagian istilah ushul dan furu’? Jika memang ada, hal apa saja contohnya dari masing-masing itu? Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah. Ada perbedaan pendapat dalam hal ini 1. Kelompok ulama yang menolak adanya pembagian ushul pokok dan furu’ cabang dalam masalah aqidah. Misalnya, Imam Ibnu Taimiyah, bahkan beliau menyebut pembagian itu adalah bid’ah, dan merupakan ide dari mu’tazilah. Serta pembagian ini tidak dikenal oleh sahabat, tabi’in, dan para imam generasi awal. Mukhtashar Al Fatawa Al Mishriyah, Hal. 68 2. Kelompok ulama yang mengakui adanya ushul dan furu’ dalam aqidah. Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan فإن أصول العقيدة هي الإيمان بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر وبالقدر خيره وشره، وأما الفروع فهي ما يتفرع عن هذه الأصوال من المباحث العقدية. Perkara ushul dalam aqidah adalah seperti iman kepada Allah, malaikat, kitab-kitabNya, para rasulNya, hari akhir, serta qadha dan qadar. Sedangkan furu’nya adalah apa-apa yang menjadi rincian cabang yang pokok ini dari berbagai pembahasan aqidah. Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 93671 Para ulama memberikan contoh yang furu’, seperti melihat Allah di surga, isra mi’raj itu jasad dan ruh atau hanya ruh saja, dll. Wallahu a’lam. Pertanyaan lanjutan Lalu bagaimana kita menyikapi perbedaan tersebut, Ustadz? Karena turunan dari hal tersebut menjadi madzhab dalam keberagamaan suatu jama’ah. Contohnya, ada jama’ah yang menolak pembagian tentang aqidah tersebut, lalu dikaitkan dengan pemahaman sifat Allah seperti tangan, tempat Allah berada, dan arsy. Dimana jama’ah yang menolak adanya pembagian aqidah tersebut mengatakan bahwa Allah berada di atas atau tangan Allah itu adalah tangan tapi yang berbeda dengan makhluk lainnya. Sedangkan sebaliknya yang membagi aqidah pada 2 istilah tersebut, ushul dan furu’ memberikan penafsiran yang berbeda. Jawaban Sama dalam menyikapi perbedaan ushul dan furu’ dalam fiqih. Tegas dalam ushul, toleran dalam furu’. Saya pribadi ikut pendapat bahwa dalam aqidah semuanya ushul, tinggal adabnya saja dijaga. jika kita berhadapan dengan saudara kita yang berpendapat adanya furu’ aqidah, kita tidak langsung menuduhnya sesat jika dia mengikuti ulama yang meyakini demikian. Sebagian orang atau kelompok, ada yang bersikap keras dalam hal ini bisa dimaklumi tapi belum tentu sikap itu layak diikuti. Yang mesti dikeraskan adalah jika ada pelanggaran dalam hal yang ushul atau pengingkaran secara mutlak. Keras bukan berarti kekerasan fisik. Wallahu a’lam. Perbedaan pendapat dalam agama pun merupakan sesuatu yang sangat biasa di dalam Islam dan tidak perlu dipusingkan, apalagi dijadikan permasalahan. Bila kita membaca sirah Rasulullah SAW, semasa hidupnya, tidak mengingkari adanya perbedaan para sahabat dalam memahami apa yang dikatakannya. Malahan, Rasulullah kerapkali membenarkan dua pendapat yang berbeda-beda, selama tidak bertentangan dengan dalam sebuah riwayat yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, terkait Rasulullah pernah mengutus beberapa orang sahabat berkunjung ke perkampungan Bani Quraizhah. Sebelum berangkat, Rasul berpesan, “Kalian jangan shalat ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.” Singkat cerita, di tengah perjalanan, Para sahabat yg diutus tersebut terpecah kepada dua kelompok dalam memahami pesan Nabi ini. Ada yang memahami secara substansial atau kontekstual. Dan ada pula yang memahaminya secara literal dan tekstual. Dikarenakan tidak ada titik temu,kedua belah pihak akhirnya mengadu kepada Rasul. Setelah mendengar penjelasan mereka, Rasul membenarkan keduanya dan tidak menyalahkan salah saat ini, kita sering mendengar seseorang atau tokoh atau kelompok yang mengatasnamakan Islam, tapi kemudian mengkafirkan kelompok atau mazhab yang tidak sependapat dengan mereka. Setiap yang berbeda dengan mereka langsung divonis sesat, bid’ah, kafir dan telah keluar dari ini mengklaim bahwa kebenaran hanya ada pada kelompok mereka. Mereka seringkali tidak mampu membedakan mana persoalan-persoalan yang bersifat ushul/pokok dalam agama, dan mana persoalan yang termasuk furu’/cabang dalam agama persoalan yang bukan prinsip dasar dalam agama yang sifatnya ijtihadi serta masih boleh juga tidak mengenal adanya istilah ijtihad mustaqil, ijtihad muthlaq, ijtihad mazhabi, ijtihad parsial, ijtihad kolektif dan lain sebagainya. Mereka juga tidak paham mana saja batasan-batasan kulli dan juz’i, qath’i dan zhanni apakah itu Qath’iyyuts Tsubut dan Qath’iyyud Dalalah ataupun Zhanniyyuts Tsubut dan Dalalah baik dalam aspek akidah, fiqih, tasawwuf dan lain sebagainya. Padahal, Islam itu luas dan tidak sesempit yang mereka bagaimana seharusnya menyikapi persoalan-persoalan demikian? Tentunya kita harus mampu mengenal mana saja batasan-batasannya. Kita coba ambil contoh terkait batasan ushul dan furu’ ataupun qath’i dan zhanni dalam ranah akidah dan misalnya. Menurut Imam al-Ghazali, hanya ada tiga yang menjadi urusan ushul/pokok didalamnya. Apabila ada orang yang menentangnya maka seketika itu dapat menyebabkan dia keluar dari agama Islam. Tiga hal pokok/ushul itu adalah Iman kepada Allah, Iman kepada Rasul atau utusan-Nya, dan Iman kepada hari Hari dari itu masuk ke dalam kategori furu’/cabangnya. Lalu bagaimana penentangan terhadap masalah akidah yang masuk dalam kategori furu’/cabang? Menurutnya Imam al-Ghazali hanya menyebabkan penentangnya menjadi sesat melakukan bid’ah, tidak sampai menjadi kafir atau keluar dari agama saja perkara yang termasuk furu’ dalam persoalan akidah? Syekh Muhammad Said Ramadhan al-Buthi pernah menjawab bahwa kategori yg termasuk far’i adalah masalah-masalah juz’i tentang keyakinan/akidah yang tidak mempunyai dalil qath’i. Misalnya, kebangkitan manusia untuk kedua kalinya, apakah setelah habis seluruhnya atau setelah bercerai-berai? Atau pembahasan terkait sifat “Sama’ dan Bashar” nya Allah. Apakah dua sifat itu berhubungan dengan semua hal yang wujud ataukah hanya berhubungan dengan sesuatu yang bisa didengar dan dilihat saja? Nah, persoalan-persoalan ini termasuk kategori furu’ dalam akidah yang masih bisa diperselisihkan. Dan masih banyak contoh teks pernyataan al-Imam al-Ghazali tadi bisa kita baca dalam karyanya, Faishalut-Tafriqah yang berbunyi Ketahuilah bahwa mengenai sesuatu yg dapat membuat kufur dan yang tidak, memerlukan penjelasan yg sangat panjang. Perlu juga utk menjelaskan setiap pendapat dan setiap mazhab. Perlu juga menjelaskan setiap syubhat/kerancuan dari masing-masing serta dasar-dasarnya baik dari segi zahir maupun takwilnya. Hal ini tdk cukup meski dg berjilid jilid kitab, dan waktuku juga tidak cukup utk oleh karena itu, kata beliau sekarang terimalah sebuah pesan dan satu ketentuan yang sangat penting yaitu“Tahan mulut agar jangan sampai mengkafirkan ahli kiblat/muslim dengan semampumu, selagi mereka masih mengatakan dan meyakini kalimat tauhid LA ILAHA ILLALLAH, MUHAMMADUN RASULULLAH dan mereka tidak mendustakan Rasulullah SAW. Sungguh, mengkafirkan sesama muslim itu sangatlah berbahaya, sementara diam dari itu tidaklah berbahaya.”Tampaknya, pendapat al-Imam al-Ghazali ini dalam konteks mempersatukan umat Islam. Sehingga langkah untuk membangun kerjasama dan dialog antar-mazhab dan aliran akan lebih mudah. Dengan demikian, perpecahan yang mengancam ketentraman umat Islam bisa dihindari sedini mungkin. Dan beliau sangat mengerti akan bahaya dan dampak dari mengkafirkan sesama muslim, terlebih lagi menumpahkan darah sesama As-Subki pun pernah berkata, “Selagi seseorang meyakini dua kalimat syahadat, maka seketika itu dia sulit untuk dikafirkan”. Selain itu, Imam Az-Zahabi dalam kitabnya Siyar A`lamin Nubala’ menceritakan bahwa gurunya yang bernama Ibn Taimiyah pernah berkata di akhir hayatnya, “Aku tidak mengkafirkan siapapun dari umat Islam”.Adapun persoalan selanjutnya dalam ruang lingkup fikih, Imam al-Ghazali dalam kitabnya al-Mustashfa pernah berkomentar, bahwa yang masih bisa dilakukan ijtihad adalah hukum syar’i yang tidak memiliki dasar pasti dalil qath’iy dan masih bersifat zhonni. Bila terjadi kesalahan ijtihad dalam hal ini maka tidaklah berdosa. Adapun kewajiban salat 5 waktu, puasa, kewajiban membayar zakat, naik haji, serta hal-hal yang sudah disepakati ummat, yang memiliki dalil Qathi, maka tidak boleh dilakukan ijtihad dan berdosa menentangnya. Beliau juga menegaskan tidak ada pengafiran sama sekali di dalam masalah furu`, kecuali satu masalah, yaitu mengingkari ajaran agama yang diketahui dari Rasulullah secara mutawatir ma `ulima fi al-din bi al-dharurah.Namun sangat disayangkan banyak yang gagal paham dalam memahami batasan-batasan qath’iy-zhanni dalam persoalan fikih ini. Sehingga tak jarang terjadi pertikaian di tengah masyarakat dengan “mengkambing-hitamkan” mazhab fikih sebagai biang keladi penyebab perselisihan tersebut. Padahal, bagaimanapun banyaknya perbedaan pendapat dalam mazhab fikih sejak awal tumbuhnya sampai saat ini sejatinya hal itu tidak sampai menimbulkan perpecahan dan perkelahian di internal umat Islam. Justeru mazhab-mazhab ini muncul dari dasar tolong menolong terhadap fiqih, dan dari pengambilan yang disimpulkan dari dasar yang kokoh dan kira-kira beberapa contoh dalam melihat batasan-batasan dan perbedaan pendapat pada aspek akidah dan fiqih. Hal itu tentu membawa pesan tersirat kepada kita untuk lebih bijak dalam melihat segala sesuatunya serta tidak mudah cepat-cepat memvonis sesat atau kafir terhadap seseorang atau kelompok dan sebagainya. Jika dalam aspek akidah dan fiqih saja ada perkara ushul dan furu`, qath’iy dan zhanniy, apalagi dalam aspek tak perlu heran bila kemudian banyak terjadi ijtihad, perbedaan dan perkembangan metodologi, serta corak aliran dalam dunia sufi. Ada namanya tasawwuf amali, tasawwuf akhlaqi, tasawwuf falsafi, zauqiy dan sebagainya. Begitu pula dengan tarekat, ada banyak macam-macam tarekat di dunia setelah melalui proses ta’sis, tajdid pembaharuan, bahkan jam`uth thuruq penggabungan dari beberapa tarekat shufiyyah yang dilakukan oleh sufi-sufi tertentu sepanjang karenanya, yang harus kita sadari adalah bahwa perbedaan-perbedaan dalam mazhab, aliran dan pemikiran itu tidak perlu disamakan menjadi satu format, satu bentuk dan sistem. Dalam kitab Al-Inshaaf fi Asbab al-Ikhtilaf diceritakan pernah ada kisah tentang Imam Malik bin Anas, pengarang kitab al-Muwaththa’ sekaligus guru dari Imam Syafii. Diceritakan bahwa penguasa waktu itu hendak menggantungkan kitab Al-Muwathta’ tersebut di Ka’bah agar umat Islam dalam menentukan hukum dapat merujuk kepada satu rujukan saja, serta agar tidak terjadi perbedaan pendapaat di kalangan umat ketika apa sikap dan respon Imam Malik ketika itu? Ia justeru menolak rencana itu. Beliau menegaskan, “Jangan !!! Karena para sahabat Rasulullah SAW pun berbeda pendapat dalam masalah furu’iyyah agama, sedangkan mereka telah tersebar di berbagai negara”. Nah, dalam hal ini Imam Malik bin Anas begitu menyadari bahwa perbedaan pendapat baik dalam hal menafsirkan, memahami, dan sebagainya adalah sebuah pendapat merupakan bentuk rahmat dari Allah. Makanya Ibn Abidin dalam kitabnya, Ad-Durrul Mukhtar mengatakan, “Perbedaan merupakan salah satu dari pengaruh rahmat. Semakin banyak ikhtilaf, maka semakin banyak pula rahmat yang didapat”. Sebagaimana juga banyak riwayat-riwayat hadis Nabi yang mengatakan tentang Ibnu Taimiyah juga pernah menegaskan dalam kitabnya Minhajus Sunnah an-Nabawiyyah. Apa kata beliau? “Kita diperintahkan untuk adil dan objektif. Jika Yahudi atau Nasrani, apalagi Syiah Rafidhi mengucapkan sesuatu yang disitu terdapat sisi kebenarannya, maka kita tidak boleh menolak atau meninggalkan semua sisi kebenaran itu”.Dan dalam kitabnya Majmu’ Fatawa, Imam Ibnu Taimiyah juga mengatakan bahwa, “Berpegang teguh pada persatuan dan saling mengasihi, merupakan pokok/ushul agama. Sedangkan masalah furu’/cabang agama yang diperselisihkan adalah termasuk dari bagian-bagian masalah furu’ yang kecil. Maka bagaimana mungkin kita akan melalaikan yang pokok/ushul hanya karena menjaga masalah-masalah yang sifanya cabang/furu’ belaka?”.Oleh karena itu kita harus bijak dalam beragama. Harus mampu memilah dan memilih mana perkara yang sifatnya ushul dan mana yang furu’ yang tidak perlu diperdebatkan. Mana yang qath’i dan mana yang zhanni. Jangan terlalu mudah menyesatkan dan mengkafirkan orang yang berbeda pendapat dan pemahaman dengan kita padahal dia masih saudara seiman dan masih dalam naungan kalimat tauhid yang SAW bersabda yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhariمن رمى مؤمنا بكفر فهو كقتله“Barangsiapa yang menuduh kafir pada seorang mukmin, maka hal itu sama dengan membunuhnya”.Dalam hadis lain juga dikatakan sebagaimana riwayat al-Bukhari dan Muslimإذا قال الرجل لأخيه يا كافر، فقد باء بها أحدهما“Jika seseorang berkata kepada saudaranya, “Hai orang kafir…” maka kekafiran itu sejatinya kembali pada salah satu dari keduanya”.Terakhir, ada pertanyaan yang berulang-ulang dipertanyakan tentang bagaimana seharusnya sikap kita dalam membangun dialog dengan non-Muslim atau orang-orang yang berbeda keyakinan dengan kita?Untuk menjawab hal ini agaknya perlu kembali mengingat sejarah atau Sirah Nabi Muhammad SAW. Dalam kitab al-Bidayah wa al-Nihayah karya Ibnu Katsir dikatakan Bahwasanya Rasulullah SAW tidak menutup pintu dialog dengan orang-orang musyrik, orang Yahudi maupun orang Nasrani. Bahkan, beliau pernah melakukan dialog dengan golongan-golongan ini di tengah-tengah masjid berdialog dengan beliau di dalam masjid tersebut, bahkan Nabi SAW pernah membiarkan orang-orang Nasrani melakukan ibadah di masjid beliau dan orang-orang musyrik pun pernah memasuki masjid di masa hidupnya. Disebutkan, tatkala utusan Nasrani Najran datang dan tibalah waktu salat Ashar, mereka pun melakukan ibadah ke arah Timur waktu itu, Nabi pun berkata kepada para Sahabat, “Biarkanlah mereka”.Begitulah sikap Nabi SAW dalam membangun dialog dengan mereka yang berbeda keyakinan dengannya. Beliau tetap menghargai dan menghormati keyakinan orang lain dengan tetap mengedepankan dialog antar umat beragama. Ya, memang ada batasan-batasan yang diajarkan dalam Islam. Misalnya dalam persoalan akidah atau tauhid memang tidak perlu lagi diotak atik dan itu merupakan sebuah keniscayaan dalam beragama. Sebagaimana dalam al-Quran, “Lakum dinukum wa liyadin”. Bagimu agamamu, dan bagiku kita berbeda keyakinan dalam aspek akidah atau tauhid, tapi tentu hal itu tidak menghalangi kita kaum muslimin dengan umat agama lain dalam hal menjalin interaksi sosial, hubungan ekonomi, politik dan budaya sekalipun. Maka dalam hal ini, saling menghargai dan menghormati antar sesama dalam koridor kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara perlu dipertahankan. Dalam hal ini pula ada istilah ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyyah dan ukhuwwah basyariyyah. Persaudaraan sesama muslimin, persaudaraan sebangsa setanah air, dan persaudaraan sesama manusia.

ushul dan furu dalam aqidah