Bersedekahdengan Uang Haram, Bagaimana Hukumnya? Ilustrasi. Foto: Saga. AKSI penipuan dan penggelapan uang bermodus investasi dilakukan sepasang suami-istri di Malang. Uniknya mereka menyalurkan sebagian hasil kejahatan tersebut untuk masjid dan bersedekah ke anak yaitim serta kaum dhuafa.
Nabitidak menolak pemberian apapun dari ummatnya, namun Beliau memilih tidak memakan pemberian dalam bentuk sedekah tapi memakan pemberian dalam bentuk hadiah. Nabi adalah seorang pedagang dan sangat memahami hukum ini. Berbeda dengan dagang, walaupun anda dapat untung cuma 5 ribu, itu hasil jerih payah anda dan layak anda terima.
AllahSubhanahu wa Ta'ala hanya menerima sedekah dari harta yang halal. Ada pun sedekah dengan harta yang haram -baik karena jenisnya maupun karena memperolehnya- Allah tidak akan menerimanya. Meskipun ikhlas dan menggunakan uang halal, sedekah juga tidak Allah terima jika pelakunya menyakiti si penerima sedekah. Atau saat bersedekah
Adapun berinfaq dengan uang haram dalam aktivitas untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti sedekah, qurban, aqiqah, maka ini TIDAK MENDAPATKAN PAHALA, karena Allah hanya menerima dari yang halal. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali dari yang baik-baik."
Site De Rencontre ร Dakar Gratuit. Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah Haram secara garis besar terbagi atas dua macam 1 Haram dari sisi dzatiyahnya. Semisal, babi, bangkai hewan ternak, dan sebagainya. Maka ini jelas haram kita terima dari siapapun dan dari manapun mendapatkannya. Apalagi misal dia memberikan kepada kita babi curian. Ini tak usah lagi ditanyakan keharamannya. Termasuk juga jenis ini adalah suatu harta/barang yang diketahui jelas-jelas dari hasil melanggar syariat, seperti harta yang diambil tanpa ada keridhaan, semisal harta dari pencurian, perampokan, dan sebagainya. Maka jika kita mengetahuinya sendiri atas hal itu, kita haram menerima pemberian semacam itu. Contoh kasus ayam curian yang kita tahu secara pasti dia dapatkan ayam itu dari mencuri, maka ini haram diterima atau ada seseorang yang kamu tahu secara pasti dia mencuri ayam lalu ayam itu dijual, kemudian dia mentraktir kamu makan dengan uang tersebut, maka kamu haram menerima tawarannya. Atas dasar ini maka ditetapkan ู
ุง ูุงู ู
ุญุฑู
ุงูุนูู ูุงูู
ุงู ุงูู
ุณุฑูู ูุงูู
ุบุตูุจ ุ ููุฐุง ูุง ูุฌูุฒ ูุจููู ู
ู ุฃุญุฏ ุ ูุฃูู ูุฌุจ ุฑุฏู ุฅูู ุฃููู "Harta yang statusnya haram dzatiyahnya, seperti hasil mencuri, merampas, maka total tidak boleh diterima dari siapapun. Karena harta yang sedemikian ini wajib dikembalikan kepemiliknya". Fatwa Islam no. 126486. 2 Haram dari sisi sumber penghasilannya. Gambarannya sebagai berikut Misal si A orang yang hendak mentraktir kamu atau hendak memberikan kamu hadiah adalah seseorang yang bekerja di bank. Jelas pendapatannya adalah haram. Namun di samping itu bisa jadi dia misal memiliki pekerjaan sampingan lain yang halal, misal buka toko biasa, atau mungkin dia telah menerima uang warisan dan sebagainya yang halal. Nah, boleh jadi saat dia mengajak kita mentraktir makan atau memberi hadiah, ia bisa saja memakai uang yang berasal dari gajinya sebagai pegawai bank atau bisa saja itu bersumber dari usaha tokonya yang halal, dan mungkin juga berasal dari uang warisan yang halal. Tentu kita tak bisa memastikannya. Dalam kondisi seperti ini maka boleh kita menerimanya dan syariat tidak menuntut kita menanyakan dulu kepada si A dari mana sumber duit yang akan ia berikan ke kita untuk mentraktir atau memberikan hadiah. Dalilnya, kita tahu salah satu pekerjaan orang Yahudi adalah suka melakukan riba. Hal ini sampai disebutkan Allah pada ayat berikut ููุฃูุฎูุฐูููู
ู ุงูุฑููุจูุง ููููุฏู ูููููุง ุนููููู ... โDan disebabkan mereka orang-orang Yahudi biasa memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya ". QS. An Nisa 161. Namun bersamaan dengan itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari seorang Yahudi tanpa bertanya dulu ke Yahudi itu misalnya dengan berkata โApakah hadiah yang kau berikan padaku ini berasal dari pekerjaan ribamu?โ. Tidak. Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak menanyakannya. Beliau langsung menerima hadiah tersebut sebagaimana terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan lain-lain, dari Anas bin Malik radhiallahu anhu yang ringkasnya "Nabi shallallahu alahi wa sallam menerima hadiah potongan daging kambing dari seorang wanita Yahudi". [Lihat Shahih Bukhari no. 2617 dan lain-lain]. Karena itulah Dzar bin Abdillah rahimahullah mengisahkan dari Ibnu Mas'ud radhiallahu anhu ุฌูุงุกู ุฅููููููู ุฑูุฌููู ููููุงูู ุฅูููู ููู ุฌูุงุฑูุง ููุฃููููู ุงูุฑููุจูุงุ ููุฅูููููู ููุง ููุฒูุงูู ููุฏูุนูููููุ ููููุงูู ู
ูููููุคููู ูููู ููุฅูุซูู
ููู ุนููููููู "Ada seseorang yang mendatangi Ibnu Masโud radhiallahu anhu lalu dia berkata โAku punya tetangga yang suka makan riba, dan dia sering kali mengundangku untuk makan bersama bolehkah aku memenuhi undangannya?โ. Ibnu Masโud radhiallahu anhu menjawab โUntukmu suguhannya/enaknya, sementara dosanya ditanggung dia". [Riwayat Imam Abdurrazzaq, dalam Al Mushannaf no. 14675]. Juga ada atsar yang disandarkan kepada Ibnu Umar radhiallahu anhuma berikut. Rabiโ bin Abdillah rahimahullah mengisahkan ุณูู
ูุนู ุฑูุฌูููุง , ุณูุฃููู ุงุจููู ุนูู
ูุฑู ุฅูููู ููู ุฌูุงุฑูุง ููุฃููููู ุงูุฑููุจูุง , ุฃููู ููุงูู ุฎูุจููุซู ุงููููุณูุจู , ููุฑูุจููู
ูุง ุฏูุนูุงููู ููุทูุนูุงู
ููู ุฃูููุฃูุฌููุจูููุ , ููุงูู โ ููุนูู
ู "Rabiโ bin Abdillah rahimahullah mendengar seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar radhiallahu anhuma โSaya memiliki tetangga yang biasa memakan riba atau dia berkata penghasilannya kotor, bagaimana jika dia mengundang saya untuk makan, apakah saya penuhi?โ. Ibnu Umar radhiallahu anhuma menjawab โYa silakan terima undangannya". As Sunan Al Kubra no. 10823. Karen itu Syaikh Al Utsaimin rahimahullah juga memfatwakan bolehnya kita menerima hadiah dari kasus semacam ini. Lihat Liqa Baabil Maftuh XIV188. Hanya saja tak sedikit juga Ulama yang dengan kehati-hatian memfatwakan untuk tidak menerima tawaran semacam ini. Maka dari seluruh keterangan yang ana kaji dalam bab ini dapat disimpulkan bahwa 1 Jika diketahui dzatiyahnya benda/barangnya haram, seperti babi, anjing, dan sebagainya, maka pemberiannya adalah haram mutlak. 2 Jika keharaman itu dari cara menghasilkannya yang tercampur antara halal dan haram, semisal orang yang bekerja di bank, pemusik, dan sebagainnya, dan terlebih jika diketahui dia memiliki usaha atau pendapatan yang lain yang halal, maka menerima undangan atau traktiran atau hadiahnya darinya adalah boleh, dan tidak dituntut menanyakan dulu dari mana hartanya diperoleh. 3 Walau demikian sebagai ihtiyah kehati-hatian janganlah kita bergaul dengan mereka apalagi sering bergaul dengan menerima ajakan makan mereka dan sebagainya, kerena tak sedikit Ulama juga membenci perkara ini karena ada syubhat di dalam hartanya. Wallahu Aโlam. Walhamdu lillaahi rabbil aalamiin, wa shallallahu alaa Muhammadin. โขโโโขโขโขโโโ๐ป๐ ๐ปโโโโขโขโขโโโข Mau dapat Ilmu ? Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF ๐ฎ Telegram ๐ฑ Whatshapp 089665842579 ๐ Web ๐ท Instagram ๐ซ Fanspage Share, yuk! Semoga saudaraยฒ kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amalยฒ kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. ุขู
ูููู.
Jakarta - Sedekah bisa menambah rezeki. Tapi, hati-hati bila sedekah menggunakan harta dari rezeki orang bersedekah, tapi menggunakan harta haram. Itu sama saja dengan pembersihan harta. Harta dari rezeki haram, harus Ustaz mengutip penjelasan dari Ustaz Syam Elmarusy di Islam Itu Indah. Ada istilah, jangan bersuci dengan air kencing. Sudah tahu haramnya, tapi dipakai untuk mensucikan diri dengan bersedekah. Akan tetapi, ada lagi yang lebih berbahaya. Melakukan sedekah dengan anggapan tidak apa-apa tidak salat dan tidak menjalankan kewajiban Allah SWT lainnya, yang penting sudah sedekah. Itu bisa membuat seseorang penjelasan lengkap Ustaz Syam ElmarusyMudah-mudahan sehat selalu, berkah rezekinya, rezekinya halal insyaallah semoga bisa bersedekah dengan rezeki yang halal. Karena kalau daripada yang haram, tidak bisa, mohon maaf, ada istrilah jangan bersuci dari air kencing. Jadi sama diibaratkan orang yang berwudu, tapi dia berwudu daripada air yang sudah dicampuri oleh najis. Apalagi kalau air benar-benar air najis full, sudah tahu haramnya, tapi dipakai untuk mensucikan dirinya dengan cara bersedekahnya dihitung sedekah. Mungkin yang menerima sah-sah saja menerimanya karena dia menerima dari sesuatu yang halal. Maksudnya dia menerima daripada sedekah, halal. Namun yang bersedekah itu tadi yang akan mendapatkan perhitungan di hadapan Allah bolehkan bersedekah dengan uang yang haram? Uang yang haram tadi bisa digunakan untuk fasilitas umum. Bisa digunakan untuk orang yang membutuhkan. Misalnya, ada orang sudah hijrah, sudah taubat, dia sadar bahwa ada sebagian hartanya yang dia sadari bukan harta yang halal. Maka dia wajib mengeluarkan harta tersebut daripada dirinya, baik itu dipergunakan oleh orang yang membutuhkan atau untuk fasilitas jangan bangga akan itu. Banyak juga kan orang yang bangga, saya yang bangun ini, saya bantu dia. Padahal pembersihan harta daripada rezeki haram yang dia dia tidak pernah salat, tidak pernah puasa, tak pernah melakukan ibadah lainnya, tapi bersedekahnya kuat. Kalau ada orang seperti ini, digolongkan orang yang fasik. Orang yang melakukan dosa, kenapa? Karena sebagian dia lakukan, sebagian lagi dia tinggalkan daripada kewajiban Allah ditanya dia bilang, 'Nggak apa-apa nggak salat, yang penting sedekah, yang penting baik sama orang,' nah ini naik lagi hukumnya. Bukan lagi berdosa, tapi bisa jadi murtad. Kenapa murtad? Karena meremehkan perintah Allah orang bulan Ramadhan, puasa di siang hari kemudian disuruh salat, 'Ah sudahlah, saya nggak bisa, saya nggak sanggup lagi salat kalau begini,' dia dianggap sah puasanya, tapi dia berdosa nggak salat. Ada orang begini, dia salat, tapi meremehkan salat. Orang begini yang lebih parah daripada orang yang tidak salat. Kenapa? Meremehkan apa yang diwajibkan Allah SWT bisa menyebabkan orang keluar dari keimanannya, karena kita wajib mengimani itu, wajib salat lima waktu, wajib mengimani ibadah haji, wajib mengimani apa yang diperintahkan Allah jangan pernah untuk mengatakan nggak apa-apa nggak salat yang penting sedekah, nggak apa-apa nggak salat yang penting akhlaknya baik, nggak apa-apa nggak berkerudung yang penting hatinya... wah.... Meremehkan perintah Allah SWT. Jangan sampai ada kalimat-kalimat tidak mewajibkan apa yang diwajibkan Allah, tidak boleh mengharamkan yang dihalalkan Allah, dan tidak boleh menghalalkan yang diharamkan oleh malas mah malas aja, jangan menambah-nambahkan hal yang meremehkan. Simak Video "Aldi Taher Bakal Donasikan Hasil Penjualan Tiket Konsernya ke Yayasan Kanker" [GambasVideo 20detik] pus/wes
Jakarta - Sedekah yang utama adalah kepada keluarga terdekat, kemudian kepada orang yang kurang mampu. Seperti apakah hukum bersedekah bagi orang yang mampu?Sedekah merupakan salah satu amalan dalam Islam yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat agar tidak timbul konflik dan kecemburuan sosial. Orang-orang yang fakir dan lebih membutuhkan seringkali menjadi tujuan utama seseorang yang hendak buku 100 Kesalahan dalam Sedekah yang ditulis oleh Reza Pahlevi Dalimuthe, Lc, disebutkan bahwa pada hakikatnya seseorang yang ingin bersedekah diberi otoritas sepenuhnya dalam memilih siapa penerima yang dipilihnya sebagaimana penegasan Rasulullah melalui haditsnya, Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda, "Bersedekahlah!" Seseorang menanggapi, "Ya Rasulullah, saya memiliki satu dinar rezeki." Rasul berkata, "Bersedekahlah untuk dirimu." Ia berkata, "Saya masih punya sisanya."Kata Rasul, "Berikan kepada istrimu." Ia berkata, "Masih ada yang lain." Rasul berkata, "Berikan kepada anakmu!" "Masih ada yang lain." Rasul berkata "Berikan kepada pelayanmu!" "Masih ada yang lain." Rasul berkata, "Terserah kamu kamu lebih tahu." Sunan An-Nasa'i, hadits no 2534 5/66.Dalam hal ini, siapa saja berhak menerima sedekah, baik dia saleh maupun fasik, kecuali diketahui kalau orang fasik akan membelanjakannya pada jalan yang haram. Jika tidak, sah memberi sedekah kepada siapa saja As-Sayyid As-Sabiq, Fiqh Al-Sunnah. Oleh karena itu dapat diketahui bahwa bersedekah kepada siapa saja sah menurut dari sumber yang sama, Rasulullah bersabda, "Sedekah kamu kepada pencuri itu mudah-mudahan akan menyebabkan dia berhenti mencuri. Sedekah kepada pezina pula mudah-mudahan menyebabkan dia berhenti dari perbuatan zina. Manakala sedekah kepada orang kaya pula mudah-mudahan dia akan mengambil pengajaran, lalu dia juga turut membelanjakan apa yang telah Allah kurniakan kepadanya." HR. Al-Bukhari.Senada dengan hadits tersebut, Muhammad Nasib Ar-Rifa'i dalam bukunya Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1 menjelaskan bahwa apabila seseorang bersedekah dengan tujuan mencari keridhaan Allah, maka pahalanya sudah dicatat di sisi Allah pada saat itu menjadi persoalan apakah sedekah itu diterima orang yang melakukan kebajikan, kemaksiatan, yang berhak, dan lain sebagainya. Orang yang bersedekah tersebut tetap diganjar karena Paling Utama Sesuai PrioritasMeski demikian, ada beberapa prioritas yang ditekankan dalam aturan syar'i terkait pemilihan kepada siapa seorang muslim bersedekah. Seperti misalnya mendahulukan orang yang paling dekat keluarga, saudara, tetangga atau orang yang kurang mampu dan lebih memberikan sedekah sesuai dengan rekomendasi agama, amalan tersebut akan lebih sempurna dan lebih cepat mendatangkan rahmat. Hal tersebut didasari oleh hadits Rasulullah sebagaimana yang dikutip dari buku Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah oleh Gus ArifinDari Abdillah RA, Rasulullah SAW beliau bersabda, "Jika kamu dikaruniai Allah kebaikan harta maka mulailah bersedekah dari orang yang menjadi tanggunganmu." HR Muslim, Ahmad, dan Nasa'i.Dengan sumber yang sama, dari Muadz RA, sesungguhnya Nabi SAW bersabda, "Mulailah sedekah terhadap ibumu sendiri, ayahmu, saudaramu, orang-orang dekatmu dan jangan lupakan tetangga dan orang yang memerlukan." HR At-ThabraniBerdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa bersedekah pada orang kaya atau orang mampu diperbolehkan, tetapi lebih afdal dan baik apabila diberikan pada yang terdekat terlebih dahulu dan yang lebih penjelasan dari hukum bersedekah bagi orang yang mampu. Perlu diingat bahwa sedekah merupakan usaha menyucikan diri dari sifat tamak dan kikir, juga melatih diri untuk mengutamakan kebutuhan kemaslahatan. Oleh karena itu, sedekahlah sesuai dengan syariat Islam. Simak Video "Bahlil Konglomerat RI Orangnya Itu-itu Terus" [GambasVideo 20detik] dvs/dvs
Sedekah dengan Uang Haram โ Umat muslim yang bersedekah menggunakan hartanya yang haram, maka pada prinsipnya, itu tidak bisa dianggap sedekah. Karena ini tindakan yang batil dan Allah SWT tidak akan menerima amal dari harta yang haram. Jika Sobat Cahaya Islam ingin mensedekahkan uang haram, maka tidak akan dihitung pahala. Penjelasan Tentang Alasan Sedekah dengan Uang Haram Dilarang Pastinya semua orang shalih ingin berlomba-lomba berbuat kebaikan sebagai bekal di akhirat kelak. Terlebih hingga saat ini masih ada banyak saudara kita yang kekurangan finansial. Ini sering jadi ajang untuk berbuat kebaikan, namun sayangnya sebagian dari kita tak menyadari jika mereka sedekah dengan uang haram. Ada beberapa penjelasan tentang hal ini. di antaranya yaitu 1. Uang Haram Bersumber dari Penghasilan Jika misalnya ada seseorang memiliki pekerjaan haram dan ia ingin memberikan hadiah kepad kamu. Tapi, selain itu mungkin saja ia mempunyai pekerjaan sampingan yang halal. Maka, bisa saja ketika ia memberi kamu hadiah, dirinya menggunakan uang halal yang dari penghasilan lainnya atau menggunakan uang haram. Tentunya Sobat Cahaya Islam tidak dapat memastikannya. Jika di tengah situasi seperti ini, tentu boleh saja jika kita menerimanya. Selain itu, syariat islam juga tidak menuntut agar kita mempertanyakan kepada orang tersebut tentang sumber uang dari hadiah yang ia berikan. Yang mana bisa kita kaitkan dengan kejadian yang dialami oleh rasulullah, sebagaimana yang diriwayatkan Bukhari dan lainnya. Dari Anas bin Malik ra yang artinya yaitu โNabi shallallahu alahi wa sallam menerima hadiah potongan daging kambing dari seorang wanita Yahudiโ. Lihat Shahih Bukhari no. 2617 dan lain-lain. Rasulullah menerima hadiah yang diberikan oleh seorang Yahudi dan langsung menerimanya tanpa bertanya terlebih dulu pada Yahudi tersebut. Namun, tidak sedikit juga para Ulama yang lebih berhati-hati dalam membuat fatwa agar tidak menerima hadiah atau tawaran seperti ini. 2. Uang Haram dari Dzatiyahnya Maksud dari penjelasan ini jika kita misalkan seperti babi dan lainnya. Dapat dipastikan dari sudut agama Islam adalah haram. Itu artinya jika kita mendapatkan hadiah atau ada orang yang bersedekah babi atau anjing, maka kita jelas dapat menolaknya dengan tegas. Dikarenakan sedekah ini tidak perlu diragukan dan dipertanyakan lagi tentang keharamannya. Sama halnya dengan harta atau benda yang jelas kita ketahui jika hasil dari melanggar syariat agama. Misalnya dari hasil korupsi, mencuri atau merampok dan lainnya. Dengan demikian, jika sudah mengetahuinya, maka haram bagi kita menerima pemberian atau sedekat seperti itu. Hal ini sudah dijelaskan dalam sebuah fatwa Islam yang mana disebutkan bahwa โHarta yang statusnya haram dzatiyahnya, seperti hasil mencuri, merampas, maka total tidak boleh diterima dari siapapun. Karena harta yang sedemikian ini wajib dikembalikan kepemiliknyaโ. Fatwa Islam no. 126486. Dari fatwa ini, Sobat Cahaya Islam dapat menarik kesimpulan bahwa harta atau uang yang jelas kita ketahui sumbernya, maka dapat dengan tegas untuk mengambil keputusan terhadap sedekat yang diberikan oleh orang tersebut. Sedekat adalah amalan yang sangat mulia, karena berkaitan dengan rasa kemanusiaan. Akan tetapi, jika sedekah dengan uang haram maka lain maknanya. Jangan sembarangan menerima sedekah, terlebih bila kita tahu sumber uang yang diberikan. Dikarenakan kita tidak boleh menggunakan uang haram untuk bersedekah karena itu diharamkan.
Sumbangan adalah salah satu bentuk empati atau peduli terhadap sesama yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sumbangan dapat membantu mereka yang membutuhkan sehingga mempunyai standart hidup yang lebih sumbangan sama hukumnya dengan hukum berbisnis dengan non Muslim. Begitu pula dengan menerima sumbangan dari non Muslim, hukumnya adalah mubah atau boleh. Hal ini sesuai dengan yang diriwayatkan Rasulullah bin Abi Thalib RA meriwayatkan, bahwa Kisra [Raja Persia] pernah memberi hadiah kepada Rasulullah SAW lalu beliau menerimanya. Kaisar [Raja Romawi] pernah pula memberi hadiah kepada Rasulullah SAW lalu beliau menerimanya. Para raja al-muluuk juga memberi hadiah kepada beliau lalu beliau menerimanya. HR Ahmad dan At-Tirmidzi, dan dinilai hadits hasan oleh Imam At-Tirmidzi Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1172.Baca jugapentingnya mengenal Allahmanfaat bacaan kun fayakun dalam kehidupanhukum memakai cadar saat sholatdoa pembuka majeliskeutamaan jihad dalam islamsifat marah dalam islamAllah Taโala berfirman,ูุง ููููููุงููู
ู ุงูููููู ุนููู ุงูููุฐูููู ููู
ู ููููุงุชููููููู
ู ููู ุงูุฏููููู ููููู
ู ููุฎูุฑูุฌููููู
ู
ููู ุฏูููุงุฑูููู
ู ุฃูู ุชูุจูุฑูููููู
ู ููุชูููุณูุทููุง ุฅูููููููู
ู ุฅูููู ุงูููููู ููุญูุจูู ุงููู
ูููุณูุทููููโAllah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.โ QS. Al Mumtahanah 8Ibnu Jarir Ath Thobari โrahimahullahโ mengatakan, โAllah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menjalin hubungan dan berbuat adil dengan setiap orang dari agama lain yang tidak memerangi kalian dalam agama. Jaamiโul Bayan fii Taโwilil Qurโan, 28 81Ibnu Katsir โrahimahullahโ menjelaskan, โAllah tidak melarang kalian berbuat ihsan baik terhadap orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin dalam agama dan juga tidak menolong mengeluarkan wanita dan orang-orang lemah, yaitu Allah tidak larang untuk berbuat baik dan berbuat adil kepada mereka. Karena sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil.โ Tafsir Al Qurโan Al Azhim, 7 247.Anas radhiyallahu anhu berkata,ุฃูููุฏููู ููููููุจูููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
โ ุฌูุจููุฉู ุณูููุฏูุณู ุ ููููุงูู ููููููู ุนููู ุงููุญูุฑููุฑู ุ ููุนูุฌูุจู ุงููููุงุณู ู
ูููููุง ููููุงูู ููุงูููุฐูู ููููุณู ู
ูุญูู
ููุฏู ุจูููุฏููู ููู
ูููุงุฏูููู ุณูุนูุฏู ุจููู ู
ูุนูุงุฐู ููู ุงููุฌููููุฉู ุฃูุญูุณููู ู
ููู ููุฐูุง ยปNabi shallallahu alaihi wa sallam pernah diberikan hadiah jubah sutera yang halus. Padahal Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang dari memakai sutera. Orang-orang takjub ketika itu ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam menolaknya, pen.. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, โDemi Dzat Yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh sapu tangan Saad bin Muadz di surga, lebih baik dari ini.โ HR. Bukhari, no. 2615Namun akan berbeda halnya jika sumbangan dari non Muslim tersebut ditujukan untuk menyebarluaskan kekufurannya. Jika sumbangan tersebut ditujukan untuk hal yang membuat akidah Muslim rusak, maka hal tersebut diharamkan. Hal ini telah difirmankan oleh Allah SWT dalam jugaHukum mencicipi makanan saat puasaSyarat sah puasa Ramadhan Tips mengajar anak berpuasaHukum mengobati luka saat puasaHal-hal yang membatalkan puasaDoa dalam lailatul qadar Allah berfirman,ููุฏูููุง ูููู ุชูููููุฑูููู ููู
ูุง ููููุฑููุง ููุชููููููููู ุณูููุงุกูโMereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama dengan merekaโ An-Nisaaโ89 Sedangkan jika sumbangan yang diberikan oleh non Muslim tersebut tidak mengandung mudarat, maka dibolehkan. Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan mengatakan, โSeorang muslim diperbolehkan berserikat dengan orang kafir, dengan syarat orang kafir tersebut tidak berkuasa penuh mengaturnya. Bahkan, orang kafir tersebut harus berada di bawah pengawasan muslim agar tidak melakukan transaksi riba atau keharaman yang lain jika ia berkuasa penuh.โ al-Mulakhkhash al-FiqhiDalam Fatwa Lajnah Daimah dijelaskan,ูุฌูุฒ ููู
ุณูู
ูู ุฃู ูู
ูููุง ุบูุฑ ุงูู
ุณูู
ูู ู
ู ุงูุฅููุงู ุนูู ุงูู
ุดุงุฑูุน ุงูุฅุณูุงู
ูุฉุ ูุงูู
ุณุงุฌุฏ ูุงูู
ุฏุงุฑุณ ุฅุฐุง ูุงู ูุง ูุชุฑุชุจ ุนูู ุฐูู ุถุฑุฑ ุนูู ุงูู
ุณูู
ูู ุฃูุซุฑ ู
ู ุงูู
ููุนุฉโBoleh bagi kaum muslimin menerima infak dari non-muslim untuk kegiatan Islam semisal membangun masjid dan sekolah/pesantren, jika tidak ada bahaya yang ditimbulkan bagi kaum muslimin dan banyak manfaatnyaโ Fatwa Lajnah Daimah 5/256 nomor 21334 Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah disebutkanููุง ู
ุงูุน ู
ู ุฃู ุชุทูุจูุง ู
ู ูุงูุฑ ุฅุนุงูุฉ ู
ุงููุฉ ููุจูู
ุฅูุงูุง ุซู
ุชุณุชุนูููู ุจูุง ูู ุจูุงุก ู
ุณุฌุฏ ุ ูู
ุง ูุง ุญุฑุฌ ูู ูุจูููุง ู
ูู ุฏูู ุทูุจ ูุง ุณูู
ุง ู
ุน ุนุฌุฒูู
ุนู ุจูุงุฆู ูุญุงุฌุชูู
ุฅูููุ ููุง ููุฒู
ูู
ุงูุจุญุซ ุนู ู
ุตุฏุฑ ู
ุงูู ุงูุฐู ุชุจุฑุน ุจู ูู ูู ู
ู ุญูุงู ุฃู ู
ู ุญุฑุงู
ุ ูููู ุฅุฐุง ุนูู
ุชู
ุฃู ุนูู ุงูู
ุงู ุงูุฐู ุฃุนุทุงูู
ุฅูุงู ุญุฑุงู
ุง ููุง ูุฌูุฒ ููู
ูุจููู ูุตุฑูู ูู ุจูุงุก ุงูู
ุณุฌุฏโTidak ada masalah meminta sumbangan dari orang kafir dalam bentuk harta, kemudian digunakan untuk membangun masjid. Sebagaimana juga dibolehkan menerima pemberian orang kafir tanpa melalui permintaan. Terlebih jika kalian kaum muslimin tidak mampu membangun masjid, sementara kalian sangat membutuhkannya. Tidak ada kewajiban untuk mencari tahu sumber harta mereka, apakah dari jalan yang halal ataukah dari jalur yang haram. Akan tetapi, jika kalian tahu persis bahwa uang yang diberikan orang kafir itu adalah uang haram, maka tidak boleh diterima dan tidak boleh digunakan untuk membangun masjidโ Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 75831Baca jugaKonsep Manusia dalam IslamHakikat Manusia Menurut IslamDunia Menurut IslamSukses Menurut IslamSukses Dunia Akhirat Menurut IslamCara Sukses Menurut IslamNamun kita dilarang untuk merendahkan diri kita di hadapan non Muslim dalam meminta Muhammad Shalih Al Munajjid menyatakan,ููุจูู ูุจุงุช ุงูููุงุฑ ูุชุจุฑุนุงุชูู
ุฏูู ุทูุจ ูุง ุจุฃุณ ุจู ููุฌูุฒ ุตุฑู ูุฐุง ุงูู
ุงู ูู ุงูู
ุดุงุฑูุน ุงูุฅุณูุงู
ูุฉ ููููุงุชูุง ุงูู
ุฎุชููุฉ . ุฃู
ุง ุทูุจ ุงูุชุจุฑุนุงุช ู
ู ุงูููุงุฑ ูููู ุจุนุถ ุงูู
ุญุงุฐูุฑ ู
ุซู ุงูุฐูู ุฃู
ุงู
ูู
ูู
ูููู
ููุจ ุงูุทุงูุจ ุฅุฐุง ุฃุนุทูู . ููู ุฎูุง ู
ู ูุฐู ุงูู
ุญุงุฐูุฑ ููุง ุจุฃุณ ุ ููุฏ ูุงู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูุณุชุนูู ุฏูู ุฐูู ูู ุฃู
ูุฑ ุงูุฏุนูุฉ โ ููู ุจู
ูุฉ โ ุจุจุนุถ ุงูู
ุดุฑููู ูุนู
ู ุฃุจู ุทุงูุจ ูุบูุฑูโMenerima pemberian orang kuffar dan bantuan mereka, tanpa meminta terlebih dahulu, itu tidak mengapa. Dan boleh menggunakan harta pemberian tersebut untuk berbagai keperluan umat Islam. Adapun meminta bantuan dari orang kafir, di sana terdapat perkara-perkara yang perlu dijauhi diantaranya bersikap dzull merendahkan diri di depan mereka dan timbulnya kecenderungan hati dari peminta sehingga mudah pengaruhi oleh mereka, jika permintaannya diberikan. Jika tidak ada perkara-perkara yang terlarang ini, maka tidak mengapa. Nabi Shallallahuโalaihi Wasallam dahulu pernah meminta bantuan tanpa merendahkan diri kepada sebagian kaum Musyrikin di Mekkah dalam urusan dakwah, semisal kepada paman beliau Abu Thalib dan yang selainnyaโ Fatawa Islam Sual Wal Jawab penjelasan singkat mengenai hukum menerima sumbangan dari non Muslim. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.
menerima sedekah dari uang haram